PT PINDAD (Persero) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan memperkerjakan sekitar 3000 karyawan. Pada Tahun 1980-an pemerintah Indonesia semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah muncul gagasan untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Berdasarkan keputusan Presiden RI, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri. Perubahan status Pindad dilatar belakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah industri karena terikat peraturan-peraturan dan ketergantungan ekonomi pada anggaran Dephankam.
Sehingga tidak dapat mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai membebani Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan serta investasi yang cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad memproduksi prasarana dan perlengkapan militer adalah bagian war support activities sehingga harus dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan (Perencana Perusahaan) Pindad. Tim Corporate Plan diketuai langsung oleh Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam. Sebagai sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya serta anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.
Untuk Posisi :
Persyaratan Kerja :
Berkas Lamaran Kerja :
Batas Lowongan : 24 Oktober 2014
Sehingga tidak dapat mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai membebani Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan serta investasi yang cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad memproduksi prasarana dan perlengkapan militer adalah bagian war support activities sehingga harus dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan (Perencana Perusahaan) Pindad. Tim Corporate Plan diketuai langsung oleh Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam. Sebagai sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya serta anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.
Untuk Posisi :
- PEGAWAI
Persyaratan Kerja :
- Pendidikan :
- Sarjana (S1)
- Teknik Industri
- Teknik Mesin
- Teknik Metalurgi
- Teknik Fisika
- Teknik Kimia
- Hukum
- Manajemen
- Diploma (D3)
- Teknik Informatika
- Teknik Mesin
- Teknik Sipil
- Teknik Otomotif
- Teknik Elektro (Arus Lemah)
- Teknik Mekatronika
- Penempatan Bandung dan Turen Malang
- Pria/Wanita
- Usia maksimal 24 tahun (D3) dan 27 tahun (S1) pada tgl 31 Desember 2014.
- IPK minimal 3.00
- Akreditasi Jurusan minimal B
- TOEFL minimal 450
Berkas Lamaran Kerja :
- Pas Foto berwarna terbaru (format PDF)
- Ijazah dan Transkrip serta sertifikat TOEFL (format PDF)
- Fotocopy KTP yang masih berlaku (format PDF)
Jika anda tertarik silakan kirimkan berkas Lamaran Kerja PT Pindad via pendaftaran ONLINE di :
LINK PENDAFTARAN LOWONGAN PT PINDAD
Kemudian berkas lamaran kerja dikirim melalui EMAIL ke : recruitment@pindad.com dengan subyek : recruitment 2014 (pendidikan terakhir).
LINK PENDAFTARAN LOWONGAN PT PINDAD
Kemudian berkas lamaran kerja dikirim melalui EMAIL ke : recruitment@pindad.com dengan subyek : recruitment 2014 (pendidikan terakhir).